MOHON MAAF, PELAWISELATAN DOT BLOG SPOT DOT COM SEDANG DALAM PROSES RENOVASI. HARAP MAKLUM UNTUK KETIDAKNYAMANAN TAMIPLAN. Semoga Content Sharing Is Fun Memberikan Kontribusi Positif Bagi Pengunjungnya. Semua Artikel, Makalah yang Ada Dalam Blog Ini Hanyalah Sebagai Referensi dan Copast tanpa menyebutkan Sumber-nya Adalah Salah Satu Bentuk Pelecehan Intelektual. Terimakasih Untuk Kunjungan Sahabat
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

29 November 2010

Kompetensi VS Sertifikat dan Pendidikan Karakter



Istilah ‘Profesional’ begitu akrab ditelinga para pendidik seiring dengan digulirkannya program Sertifikasi Guru pada tahun 2006 yang lalu. Sebagai indikator ke-profesional-an tersebut ditentukan oleh dua kompetensi. Yaitu Kompetensi Kepribadian dan Kompetensi Sosial.


Adapun indikator Kompetensi Kepribadian adalah:
1. Kedisiplinan
2. Penampilan
3. Komitmen
4. Keteladanan
5. Semangat
6. Tanggung Jawab

Sedangkan indikator Kompetensi Sosial adalah:
1. Kesantunan Berprilaku
2. Kemampuan Bekerja Sama
3. Kemampuan Berkomunikasi
4. Empati

Sungguh indikator-indikator yang sangat ‘indah’ terdengar. Namun sayang, semua tuntutan kompetensi tersebut diuji hanya melalui lembaran-lembaran kertas yang disebut Sertifikat/dokumen (termasuk ijazah). Lembaran-lembaran tersebut termaktub dalam kumpulan yang kita sebut Porto Folio.

Sejauh mana efektifitas Porto Folio dapat kita lihat dari berbagai fenomena yang muncul ke permukaan. Ada yang menawarkan penyusunan porto folio lengkap dengan sertifikat/dokumen dengan biaya sekian juta. Belum lagi transaksi jual beli sertifikat seminar tanpa harus mengikuti kegiatannya. Status S1 yang merupakan akses utama menuju istilah ‘profesional’ ini pun menjadi ajang bisnis yang luar biasa.

Dengan hadirnya ‘kenyataan’ ini, dari manakah kita harus memulai Pendidikan Karakter ? Dua kata yang akhir-akhir ini ‘didendangkan’ para pengambil kebijakan pendidikan negri ini? (Bukankah sejak jaman Ki Hajar Dewantara Pendidikan Karakter telah ditanamkan dalam pola pendidikan Indonesia tanpa harus meributkan istilah dari ‘Pendidikan Karakter’ itu sendiri ?). Sistem dari sebuah program yang salah atau memang mental hedonisme yang begitu melekat di diri kita ? (Wallahu’alam bishawab). Karena program sertifikasi lebih condong ditargetkan pada Tunjangan Profesi dari pada peningkatan kompetensi diri. Sehingga jangan heran, lebih banyak tenaga pendidik yang ‘berupaya’ sedemikian rupa menge-set porto folio-nya agar tidak masuk PLPG. Padahal justru PLPG adalah ajang yang paling tepat untuk mengasah kompetensi diri.

Selain itu tuntutan untuk meningkatkan tingkat pendidikan di kalangan para pendidik, maka dianjurkan untuk melanjutkan studinya. Program ini pun bertujuan positif. Tetapi sayangnya, hanya segelintir yang memang benar-benar melanjutkan studi karena ingin meningkatkan kompetensi diri. Kebanyakan hanya untuk berupaya meningkatkan tingkat golongan kepegawaian karena smakin tinggi tingkat golongan semakin tinggi juga pendapatan setiap bulan. Sungguh sesuatu yang mubazir (gelar ‘melimpah’ tetapi kompetensi ‘payah’). Bahkan terkadang semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin tidak terkendali juga budaya copast. Namun hal ini tidak akan terjadi jika lagi-lagi Sertifikat/dokumen bukanlah acuan mutlak untuk menguji semua itu.

Dari berbagai kenyataan yang muncul tersebut, pendidikan karakter tak ubahnya seperti missing link, yang membingungkan…dari mana harus dimulai ? Apakah ini kesalahan sebuah system atau mental bangsa yang benar-benar perlu di-up grade ? Jika ya…dari manakah harus dimulai ?

Silahkan sahabat yang membaca artikel ini untuk mengungkapkan komentarnya di kotak komentar.

Selengkapnya...

17 Oktober 2009

PTK...(Part 2)


Mengapa Guru perlu ber-PTK?

Ada beberapa alas an yang menyebabkan guru perlu ber-PTK. Antara lain:

1. Hasil penelitian pendidikan saat ini tidak selamanya bisa dimanfaatkan oleh guru untuk melakukan perbaikan dalam proses pembelajaran. Sebab penelitian-penelitian pendidikan yang sering dilakukan itu tidak dilakukan oleh guru, tetapi lebih banyak dilakukan oleh para peneliti yang berasal dari luar guru seperti para pakar pendidikan dari perguruan tinggi pendidikan/LPTK, pengamat pendidikan, dan sebagainya. Akibatnya, guru, kelas, dan sekolah menjadi objek penelitian.

2. Ketidaksesuaian paradigm penelitian yang digunakan para peneliti dengan guru dalam membantu menyelesaikan permasalahan pendidikan. Sebagaimana dikemukakan Athur Bolster yang dikutip Hopkins (1993) bahwa pengaruh penelitian tentang mengajar terhadap praktik pembelajaran sangat kecil karena asumsi atau titik tolak tentang mengajar yang digunakan para peneliti berbeda asumsi atau titik tolak yang digunakan para guru. Akibatnya, kesimpulan resmi yang dihasilkan oleh berbagai penelitian tersebut kurang relevan dengan kebutuhan para guru yang mengajar di kelas (Wardani, 2002)

3. Guru dalam melakukan penelitian bisa dilakukan sambil melaksanakan proses pembelajaran, atau dalam melakukan proses pembelajaran guru bisa melakukan penelitian. Dengan kata lain, guru melaksanakan penelitian sambil bertindak, atau bertindak sambil melaksanakan penelitian. Jadi dengan melakukan satu kegiatan, guru bisa mendapatkan dua hasil yaitu penelitian dan proses pembelajaran, atau proses pembelajaran dan penelitian. Dua kegiatan ini dapat dilakukan secara bersamaan.

4. PTK akan berhasil dengan baik jika dilakukan oleh peneliti yang trampil dalam proses pembelajaran, dan itu adalah guru.

Tujuan PTK.

Menurut Sukardi (2004: 212), beberapa manfaat PTK ialah:
1. Merupakan salah satu cara strategis guna memperbaiki layanan maupun hasil kerja dalam lembaga pendidikan.

2. Mengembangkan rencana tindakan guna meningkatkan apa yang telah dilakukan sekarang.

3. Mewujudkan proses penelitian yang mempunyai manfaat ganda baik bagi peneliti yang dalam hal ini peneliti memperoleh informasi yang berkaitan dengan permasalahan, maupun pihak subyek yang diteliti dalam mendapatkan manfaat langsung dari adanya tindakan nyata.

4. Tercapainya konteks pembelajaran dari pihak yang terlibat, yaitu peneliti dan subyek yang diteliti.

5. Timbulnya budaya meneliti yang terkait dengan prinsip sambil bekerja (mengajar) dapat melakukan penelitian di bidang pendidikan yang ditekuninya.

6. Timbulnya kesadaran pada subyek yang diteliti sebagai akibat adanya tindakan nyata untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

7. Diperolehnya pengalaman nyata yang berkaitan erat dengan usaha peningkatan kualitas secara professional maupun akademik.

Manfaat PTK.

1. Manfaat Bagi Guru.

- PTK mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dikelolanya.
- PTK mampu mengembangkan guru secara professional. Sebagai pekerja professional guru dituntut mampu mengembangkan diri dari kondisi pemula (novice) menuju kondisi ahli (expert) atau menurut Riel (1998) dari entry ke mentor sampai master teacher.
- PTK mampu membuat guru lebih percaya diri. Konsekuensi dari perkembangan guru secara professional adalah kepercayaan diri.
- PTK mampu memberikan kesempatan bagi guru untuk berperan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilannya sendiri.

2. Manfaat Bagi Siswa.

PTK mampu meningkatkan proses pembelajaran untuk kepentingan peningkatan hasil belajar siswa.

3. Manfaat Bagi Sekolah/Lembaga

- Sekolah yang memiliki guru mampu mengembangkan diri melalui PTK mempunyai kesempatan yang besar untuk berkembang dengan pesat, sebab berbagai kelemahan yang terjadi dalam proses pembelajaran akan ditanggulangi dengan segera oleh guru-guru melalui PTK. Dengan demikian perbaikan-perbaikan bisa dilakukan baik dari sisi konsep maupun kesulitan dalam mengajar.

- PTK yang dilakukan oleh guru dapat dikembangkan ke dalam skala yang lebih besar yaitu untuk kepentingan pengelolaan sekolah. Dengan terbiasanya guru melakukan PTK maka akan terjalin hubungan kolegial yang sehat yang berdasar pada rasa saling membantu dan saling membutuhkan, sehingga terjalin iklim kerja sama yang kondusif.

- Dengan semakin seringnya PTK dilakukan oleh guru-guru di suatu sekolah, maka akan menghasilkan berbagai teknik pembelajaran di sekolah yang bersangkutan. Dengan demikian sekolah tersebut memiliki kesempatan yang cukup luas untuk menyebarluaskan teknik-teknik pembelajaran ke sekolah lain.

- PTK memberikan sumbangan positif bagi sekolah. Sekolah yang memiliki guru yang mampu melakukan PTK maka sekolah tersebut akan lebih professional sehingga kepercayaan diri sekolah tersebut menjadi lebih besar.

Selengkapnya...

9 Oktober 2009

PTK Sebagai Salah Satu Pengembangan Profesi Guru


Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau Classroom Action Research (CAR) akhir-akhir ini begitu sering di bicarakan dikalangan pendidik. Apalagi para pendidik di daerah. Hal ini seiring dengan dijalankannya program Sertifikasi Guru. Tetapi masih banyak pendidik di daerah (khususnya daerah-daerah di Kabupaten saya, yaitu Kabupaten Langkat) terutama yang bertugas di sekoalah/madrasah swasta yang begitu asing dengan istilah PTK. Jika kita menawarkan mereka untuk mengikuti workshop PTK, sering disambut dengan komentar:…”PTK itu apa sih?”…

Sesungguhnya penelitian secara umum telah banyak digunakan di berbagai bidang kehidupan. Di bidang Industri misalnya, penelitian tindakan telah lama digunakan untuk peningkatan mutu dan untuk mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan kerja yang ada. Kemudian di bidang olah raga juga telah lama digunakan terutama dalam hal peningkatan prestasi atlit. Demikian juga di bidang pertanian, peternakan, kedokteran, dan sebagainya telah lama menggunakannya.
Sedang di bidang pendidikan, action research baru populer di awal tahun 90-an. Beberapa ahli memperkenalkannya melalui Classroom Action Research/CAR atau Penelitian Tindakan Kelas/PTK.
Di Indonesia, Penelitian Tindakan Kelas ini baru populer di penghujung tahun 90-an, dan disosialisasikan secara massal kepada praktisi pendidikan terutama para guru di awal tahun 2000-an. Saat ini setiap guru yang melakukan penelitian untuk pengembangan profesi harus jenis Penelitian Tindakan Kelas (PTK). (Wakhid Akhdinirwanto, 2009)
Ada lima macam kegiatan Guru yang termasuk kegiatan Pengembangan Profesi, yaitu:
1. Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pendidikan
2. Menemukan Teknologi Tepat Guna di bidang Pendidikan
3. Membuat alat pelajaran/peraga atau alat bimbingan
4. Menciptakan karya seni
5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

Beberapa karya tulis ilmiah yang dapat dibuat guru adalah:
1. Karya tulis ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survai, dan atau evaluasi di bidang pendidikan.
2. Karya tulis atau makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan.
3. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa.
4. Prasaran yang berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah.
5. Buku pelajaran atau modul.
6. Diktat pelajaran
7. Karya penerjemahan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan.

Akan tetapi semua karya itu harus mengacu kepada beberapa criteria. Kriteria tersebut termaktub dalam kata “APIK”, maksudnya:

A : Asli: karya asli penyusun, bukan plagiat, jiplakan atau disusun dengan tidak jujur.

P : Perlu: permasalahan memang perlu, mempunyai manfaat, tidak mengada-ada.

I : Ilmiah: penelitian dilakukan sesuai kaidah kebenaran ilmiah.

K : Konsisten: sesuai dengan bidang keilmuan Guru.

Kembali kepada topik kita tentang PTK.
PTK adalah sebuah penelitian yang dilakukan guru di kelasnya sendiri dengan jalan merancang, melaksanakan, dan merefleksikan tindakan secara kolaboratif dan partisipatif dengan tujuan memperbaiki kinerjanya sebagai guru sehingga hasil belajar meningkat.

Dengan kata lain secara sederhana dapat dinyatakan bahwa PTK adalah penelitian tindakan yang dilakukan dengan tujuan memperbaiki mutu praktik pembelajaran di kelas. Tentu saja fokus PTK adalah pada siswa atau pada proses belajar mengajar yang terjadi di kelas.

Tidak dapat kita pungkiri, dalam proses belajar mengajar sehari-hari cukup banyak permasalahan. Lantas masalah apa sajakah yang dapat di kaji dalam PTK? Hal-hal berikut ini dapat dijadikan pertimbangan:

1. Berasal dari kondisi nyata di lapangan.
2. Benar-benar mendesak untuk dilaksanakan.
3. Menunjukkan harapan (berpotensi) untuk dapat diselesaikan
4. Penyelesaiannya merupakan perbaikan kualitas proses dan hasil pembelajaran
5. Cakupan masalah untuk PTK cukup luas, diantaranya:
- Masalah belajar siswa di sekolah seperti permasalahan belajar di kelas, kesalahan pembelajaran, miskonsepsi, mis-strategi, dan peningkatan hasil belajar siswa.
- Pengembangan profesionalisme Guru dalam peningkatan mutu perancangan, pelaksanaan dan evaluasi program pengajaran.
- Pengelolaan dan pengendalian, misalnya pengenalan teknik modifikasi perilaku, teknik memotivasi, dan teknik pengembangan potensi diri.
- Desain dan strategi pembelajaran di kelas, misalnya pengelolaan dan prosedur pembelajaran, implementasi dan inovasi metode pembelajaran, atau interaksi di dalam kelas, partisipasi orangtua dalam proses belajar siswa.
- Penanaman dan pengembangan sikap serta nilai-nilai, misalnya pengembangan pola berpikir ilmiah dalam diri siswa.
- Pengembangan pribadi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya (termasuk dalam tema ini antara lain: peningkatan kemandirian dan tanggungjawab peserta didik, peningkatan keefektifan hubungan antara pendidik- siswa dan orangtua dalam PBM, peningkatan konsep diri peserta didik).
- Alat bantu, media dan sumber belajar. Termasuk dalam tema ini, antara lain masalah penggunaan media, perpustakan, sumber belajar di dalam/di luar kelas, peningkatan hubungan antara sekolah dan masyarakat.
- Sistem asesmen dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah evaluasi awal dan hasil pembelajaran, pengembangan instrumen asesmen berbasis kompetensi).
- Masalah kurikulum, misalnya implementasi kurikulum, interaksi guru-siswa, siswa-materi ajar, siswa-lingkungan belajar, urutan penyajian materi pokok.

(bersambung…)

Referensi:
1. Pedoman Penilaian Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan, Depdikbud, 1997
2. Drs. R. Wakhid Akhdinirwanto, M.Sc, Cara Mudah Mengembangkan Profesi Guru, Agupena dan Sabda Media, Yogyakarta, 2009
3. www.ardhana12.wordpress.com
4. www.omtion.blogspot.com

Selengkapnya...

30 Juli 2009

Akhirnya 'Cair' Juga...!


Setelah melalui polemik yang cukup panjang tentang Tunjangan Profesi, akhirnya terjawab jugalah segala pertanyaan selama ini. Antara ada dan tiada. Antara janji dan realisasi. Akhirnya guru-guru non PNS dibawah naungan Departemen Agama di lingkungan Kabupaten Langkat yang telah lulus sertifikasi menerima apa yang disebut-sebut sebagai Tunjangan Profesi.

Tunjangan Profesi bagi guru-guru Non PNS merupakan stimulus yang sangat berarti. Apalagi untuk guru-guru yang bertugas di daerah. Walaupun beberapa guru yang telah dinyatakan lulus pada awal Januari 2008 sedikit kecewa dengan ‘jumlah’ yang mereka terima, karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada (hanya menerima untuk 6 bulan, semestinya 18 bulan/1,5 tahun), namun mereka tetap bersyukur atas anugerah itu. Pihak Mapenda Kabupaten Langkat berjanji untuk ‘meluruskan’ kekeliruan itu. Semoga niat baik Bapak-bapak pejabat di Mapenda Langkat mendapat kemudahan dan keberhasilan.

Sebagaimana tujuan pemerintah bahwa program sertifikasi diharapkan bukan hanya dapat meningkatkan kwalitas pendidikan di Indonesia, tetapi juga meningkatkan taraf hidup para guru. Benarkah itu dapat terwujud ? Kita lihat saja nanti.

Semoga Tunjangan Profesi ini dapat benar-benar memenuhi fungsinya. Walaupun sebenarnya semuanya itu tergantung pada hati guru juga. Karena hanya guru yang bekerja dengan kolaborasi yang seimbang antara otak dan hati yang dapat mewujudkan nilai-nilai profesionalisme yang sebenarnya. Alangkah naifnya jika para pendidik menganalogikan ‘kwalitas’ tergantung pada isi kuali dan isi tas.

Yang lebih penting lagi semoga para guru baik PNS maupun Non PNS yang telah menerima Tunjangan Profesi dapat meningkatkan kwalitas kerja, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan kerjanya. Alangkah indahnya jika guru-guru yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima tunjangan profesi dapat menjadi sosok yang mampu memberi motivasi bagi orang-orang di sekelilingnya.

Selengkapnya...

6 Juni 2009

Seleksi Peserta Sertifikasi 2009 Yang 'Aneh'


Senang sekali hari ini punya peluang nulis lagi, disela-sela hari-hari tugas yang gak jelas. Antara tugas guru and kuli. He he he…. Kalo jadi kuli perusahaan ada peluang tajir ya, tapi kalo jadi kuli ummat…hmm….walopun gak bakal tajir…..asyik juga kok. Paling tidak mengaplikasikan ‘pesan’ Rasul: Ingatlah yang lima sebelum datang yang lima. Eiitss…kepanjangan neh intronya, terus apa yang mo dishare hari ini ? Ada teman…ya sedikit curhatlah…!!

Akhir Mei lalu diumumkan guru-guru dibawah naungan Departemen Agama Kabupaten Langkat yang dipanggil untuk sertifikasi. Hasil pengumuman ini sungguh mencengangkan. Rekan sejawat saya yang masa tugasnya lebih dari 10 tahun belum dipanggil, tetapi yang masa tugas 5 - 8 tahun sudah dipanggil. Beban tugasnyapun lebih sedikit dari yang masa tugasnya lebih dari 10 tahun. Yang lebih mencengangkan lagi beberapa guru yang belum S1 juga turut dipanggil padahal usia masih 20-an (mereka kuliah semester 8). Semua orang juga tahu bahwa salah satu syarat akses menuju Sertifikasi Guru adalah harus telah S1 (relevan atau tidak). Fasilitas kemudahan non S1 diberikan kepada guru yang telah berusia di atas 50 tahun. Aih aneh bin ajaib. Saya jadi turut prihatin dengan beberapa rekan sejawat yang kecewa.

Kalau masa kerja yang lebih rendah tetapi telah mencukupi lima tahun, mungkin masih bisa ditolerir, tetapi yang belum S1 itu bagaimana ? Bukankah salah satu syarat akses Sertifikasi Guru adalah berpendidikan S1 ? Entahlah. Waiting list yang dikeluarkan Departemen Agama pada tahun 2008 lalu ternyata tidak ada kekuatannya. Yang ada hanya kekecewaan. Mungkin lebih baik gak usah dikeluarkan waiting list kali ya? Jadi para guru tidak berharap jauh.

Kepada rekan-rekan yang merasa dikecewakan dengan keadaan ini, jangan khawatir…. Pasti ada hikmah dibalik sebuah peristiwa. Tugas tetap jalan. Jaman dahulu walaupun tidak ada iming-iming Sertifikasi toh para guru kita tetap menjalankan tugasnya….buktinya kita bisa begini karena jasa mereka juga. Mereka-mereka yang ikhlas mengabdi tanpa peduli dengan segala embel-embel ‘Profesionalisme’.

Apakah 'keanehan' ini hanya terjadi hanya di Kabupaten Langkat saja ? Atau hanya yang di lingkungan Departemen Agama saja ? Entahlah. Mungkin teman-teman yang diwilayah luar Langkat bisa share di kolom komentar. Gimana Seleksi Peserta Sertifikasi Guru di wilayah Kabupaten anda ……..?

Selengkapnya...

13 Mei 2009

Tunjangan Profesi


Pertengahan Maret 2009 beberapa guru yang telah lulus sertifikasi diresahkan dengan munculnya pemberitaan di beberapa media massa tentang pembatalan tunjangan profesi. Guru yang telah menerima tunjangan tersebut harus mengembalikannya dengan cara memotong gaji mereka setiap bulannya. Kemudian awal April pemberitaan itu dibantah kembali oleh Mendiknas dan SBY. Nah bagaimanakah kelanjutan dari pemberitaan itu? Buat kawan-kawan di daerah, terutama di wilayah Kabupaten Langkat dan sekitarnya ada baiknya anda baca artikel ini…

Jika anda ingin mengetahui dinamika dari pemberitaan topic di atas, silahkan klik link Tunjangan Profesi yang terdapat pada kumpulan link Pendidikan di blog ini. Semoga info yang anda butuhkan ada di sana, dan tidak perlu resah dengan pemberitaan-pemberitaan tersebut. Saran saya bersabarlah dan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Toh andaikata nanti muncul lagi berita pembatalannya yang rugi kan mereka-mereka yang telah mengumbar janji. Emang enak gak konsisten and gak jaga amanah. Tunggu ajalah datangnya sebuah masa dimana mulut tidak lagi dapat bicara…. He he he… Kepada rekan sejawat… Whatever will be….. will be… Tetap Semangat…!!

Selengkapnya...

25 Februari 2009

Beban Kerja Guru Penerima Tunjangan Profesi


Kawan, sering terjadi polemik dikalangan guru di daerah tentang beban kerja guru penerima tunjangan profesi (lulus sertifikasi). Terkadang perdebatan tanpa bukti otentik hanya mengarah kepada debat kusir ala kedai kopi. Berikut saya lampirkan butir-butir PP 74 2008 yang menjelaskan hal ini.

BAB IV
BEBAN KERJA
Pasal 52
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a) merencanakan pembelajaran;
b) melaksanakan pembelajaran;
c) menilai hasil pembelajaran;
d) membimbing dan melatih peserta didik; dan
e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(2). Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pasal 53
Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus; dan/atau
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 54
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
(2) Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
(3) Beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4) Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7) Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(Sumber : PP 74/2008 Tentang Guru)
Guru yang menerima tunjangan profesi adalah guru yang telah lulus sertifikasi. Sedangkan guru yang disertifikasi adalah guru dalam jabatan. Pengertian guru dalam jabatan telah diuraikan dalam PP 74 2008 Pasal 1 ayat 9, sbb:
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Dengan kata lain ketentuan beban kerja pada Pasal 52 di atas berlaku untuk guru penerima tunjangan profesi (lulus sertifikasi) baik dari kalangan PNS ataupu bukan PNS.
Kepada rekan-rekan (termasuk diri sendiri..he..he..he..) yang telah berhak menerima tunjangan profesi, tetapi sampai saat ini anda belum juga menerimanya…yap…bacalah buku Laskar Pelangi. Semoga anda mendapatkan spirit baru untuk tetap berbakti di dunia pendidikan negri ini. (Alaah…beginilah dampaknya jika mengkhatamkan LP berulang kali…he he he…)

Selengkapnya...

21 Februari 2009

Sertifikasi buat Calon Guru

Kawan, sehubungan dengan ada beberapa teman yang mempertanyakan sistim sertifikasi yang akan dijalani oleh para calon guru (aih…acem bahasa pengantar surat dari kelurahan aj yach….), maka kali ini saya posting kutipan PP 74 2008 Bab II Pasal 10.
Pada pasal ini menguraikan ‘aturan main’ sertifikasi bagi para calon guru yang masih dalam masa pendidikan di Perguruan Tinggi (Cuma saya kurang paham juga, apakah hanya di PT Negri saja atau juga Swasta)

BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI

Pasal 10

1. Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
2. Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
3. Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi diperlukan oleh Daerah Khusus yang membutuhkan Guru dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
4. Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat nomor registrasi Guru dari Departemen.
5. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya dengan satu nomor registrasi Guru dari Departemen.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

(Sumber : PP 74 2008 Tentang Guru)

Pada Pengumuman hasil Porto Folio Sertifikasi Guru tahun 2008 lalu, cukup banyak guru di daerah yang kecewa ketika mereka harus menerima kenyataan sebagai peserta yang didiskualifikasi.

Sistim Diskualifikasi ini baru muncul di tahun 2008. Pada umumnya penyebabnya adalah ijazah yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi, masa kerja kurang dari 5 tahun (aneh ya…kok bisa lolos seleksi data untuk dipanggil melengkapi porto folio. He he he…) dan SK tugas yang tidak dikeluarkan oleh Yayasan (Sekolah/Madrasah Swasta).

Oleh karena itu kawan, alangkah bijaksananya untuk mengenal Perguruan Tinggi yang akan kita ikuti sebelum menyesal dikemudian hari. Juga memahami sistim managemen/administrasi sekolah/madrasah tempat kita bertugas. Terutama untuk kita-kita yang bertugas di daerah. Karena menyesal dikemudian hari…hiks…hiks….hiks… Sungguh tidak nyaman…!!

Selengkapnya...

15 Februari 2009

PP 74/2008 Angin Segar Buat Guru Yang Belum S1

Ketika film Laskar Pelangi booming di pelosok negri ini menjelang akhir tahun lalu, begitu banyak segmen acara televisi yang membahas dan mengupas tuntas film ini. Salah satunya adalah Metro TV. Ingat betul saya ketika itu, narasumber adalah Pak Sudibyo, Mendiknas kita. Dengan ringannya beliau berkata yang intinya antara lain: “Tokoh Ibu Muslimah adalah tokoh guru yang professional. Untuk menjadi professional tidak harus selalu Sarjana.” (ketika itu dihati langsung ngomong…. Lo…..kok baru sekarang bilang begini Pak ? He..he..he…)
Bagi saya komentar itu sangat kontradiktif jika dibandingkan dengan tuntutan professional versi sertifikasi guru, yang mengutamakan harus S1. Jika anda belum S1, maka akan kehilangan access untuk disertifikasi. Sehingga jangan heran jika muncul bisnis S1 yang serba instan. Itulah salah satu potret pendidikan kita, yang masih mengedepankan ijazah dan menomor duakan kwalitas, terutama kwalitas kerja di lapangan...


Akan tetapi dengan digulirkannya PP 74 tahun 2008 tentang guru, ada angin segar yang muncul. Guru yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun, sekalipun belum S1, memiliki peluang untuk disertifikasi. Walaupun program ini baru ditujukan untuk guru yang telah berusia mencapai 50 tahun, ya syukurlah….akhirnya kesempatan itu datang juga pada mereka. Saya jadi teringat pada guru-guru saya juga rekan sejawat yang mereka tidak sarjana, tetapi dimata saya ada beberapa diantara mereka yang professional dan lebih loyal dalam menjalankan tugas jika dibandingkan dengan yang sarjana.
Point penting dari PP 74/2008 tentang guru antara lain:
Pasal 66 :
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
( Sumber : PP RI No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru )

PP 74/2008 Tentang Guru ini sudah selayaknya dibaca dan dipelajari bukan hanya oleh guru, tetapi juga Calon Guru. Karena ada beberapa poin tertentu yang berhubungan dengan calon guru. Jangan sampai selesai kuliah anda kecewa dengan status yang tidak jelas, terutama yang kuliah di perguruan tinggi swasta. Untuk selengkapnya PP 74/2008 Tentang Guru dapat anda download di http//www.ditpropen.net/index.php dalam bentuk file Pdf dengan kapasitas 238 KB.
Selengkapnya...

3 Februari 2009

Mempersiapkan Diri Menghadapi Sertifikasi Guru


Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan program Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Penilaian Porto Folio (dimulai tahun 2006) dan Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan (dimulai tahun 2008), walaupun saya tidak begitu yakin benarkah program ini cukup efektif dan efisien ? Tapi ya namanya juga usaha… gak pa-pa lah…hiks…!!

Fenomena yang muncul di kota kecil seperti Pangkalan Brandan dan sekitarnya dalam menyikapi kebijaksanaan ini cukup unik. Setidaknya dimata orang awam seperti saya. Tenaga pendidik yang belum terdaftar dalam waiting list…sibuk ingin segera didaftarkan, sedangkan tenaga pendidik yang namanya sudah masuk dalam daftar waiting list, pada heboh pengen segera dipanggil, lalu yang sudah dipanggil untuk mengumpulkan porto folio dan harus menyerahkannya ke Dinas atau Depag setempat…eh… malah stress mikirin porto folio yang gak kelar-kelar and gak gitu paham nyusunnya. Yang lebih tragis lagi, yang sudah menyerahkan porto folio dan menerima hasil seleksi portofolio jadi stroke ketika harus menjalani Diklat/PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Walah….walah….!!

Temans, disini saya ingin membagi sedikit tips agar kita bisa terhindar dari berbagai kondisi gak nyaman seperti yang saya sebutkan di atas. Semoga tips ini dapat membantu anda.

1. Pelajari Buku Panduan.

Ada 2 Buku Panduan yang harus anda baca dan pelajari. Yang pertama Buku 3 (Pedoman Penyusunan Porto Folio) dan Buku 4 (Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Porto Folio). Buku ini dapat anda download di www.sertifikasiguru.org. (Namanya juga buku petunjuk..dijamin tidak menyesatkan..he he he..). Selagi anda masih doyan membaca (kecuali anda ogah bacanya…ya mo bilang apa ?), Insya Allah buku itu sangat membantu.Emang sih itu buku elektronik (e-book), tapi masih bisa diprint lo, gak diprotec amat. Please dech jangan pernah bilang…. “Gak ada computer dirumah”… Rental computer beselemak peak di setiap pelosok Negara ini, termasuk Pangkalan Brandan. Bukankah “Where is the will, there is the way ?”

2. Biasakanlah Mendokumentasikan File-file Penting Anda.

Seorang tenaga pendidik harus mampu mendokumentasikan file-file penting pribadinya. Susunlah file-file tersebut secara berurutan menurut jenis kegiatan dan tahun pelaksanaannya. Terserah anda apakah ingin menyusun dari yang terbaru sampai yang terlama atau kebalikannya. Lakukanlah yang nyaman menurut cara kerja anda dan tentu saja tidak memusingkan anda jika mencarinya.

3. Identifikasi 10 Komponen Porto Folio

Ketika anda menyusun porto folio ada 10 komponen yang harus anda lengkapi, yaitu:

1. Kualifikasi Akademik

2. Pendidikan dan Pelatihan

3. Pengalaman Mengajar

4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran

5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas

6. Prestasi Akademik

7. Karya Pengembangan Profesi

8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah

9. Pengalaman Organisasi

10. Penghargaan Yang Relevan dengan Bidang Pendidikan

Di sini tidak saya uraikan satu persatu….sengaja…supaya anda mau membaca buku petunjuk yang saya sebutkan pada point 1… he he he….

Identifikasilah bukti pisik yang anda miliki sesuai sepuluh komponen tersebut. Kemudian susun menurut jenisnya/komponennya (kasi pembatas menurut nomor urut komponen). Jangan lupa untuk komponen no 2 dan 8 lampirkan yang asli juga. Ya kebijaksanaan ini diambil pemerintah akibat dari banyaknya kecurangan yang dilakukan tenaga pendidik yang disertifikasi pada tahun 2006 dan 2007. Hiks…hiks….hiks….fenomena yang sungguh mengenaskan temans….

4. Lengkapi (isi) Format Porto Folio.

Isilah format Porto Folio sesuai bukti pisik yang anda miliki. Jika bukti pisik telah disusun dengan rapi menurut nomor urut komponennya, maka nyamanlah memasukkan datanya ke format porto folio. Jika masih bingung, buka dan pelajari lagi buku petunjuk.

Tapi ingat…. Isilah format porto folio setelah anda benar-benar dipanggil pihak terkait (Dinas atau Depag setempat) untuk menjalani proses sertifikasi. Karena di Negara ini setiap menit bahkan detik ‘aturan main’ dapat berubah.

5. Please….be honest….!!

Nah ini neh yang rada repot. Tapi disinilah puncak uji nyali itu temans. Haruskah kita menggadaikan kejujuran hanya karena iming-iming ‘tunjangan professi’ ? Melengkapi bukti pisik apa adanya membuat hidup lebih tentram dari pada ‘merekayasa’ semua itu. Ya isilah porto folio dengan data sejujur-jujurnya. Ingat kata Opick dalam salah satu dendangnya……”Tak Ada Dusta Diri yang Tak Terhakimi…” Aih..aih..aih…..hidup gak Cuma sekali lo… Ada kehidupan hakiki setelah kehidupan di dunia ini. (Wow…serius bo’….)

6. Gak Perlu Phobia dengan PLPG.

PLPG/Diklat bukanlah sesuatu yang menakutkan. Diklat/PLPG is the same with back to school. So what gitu loh ? Anda dapat mempersiapkan diri dari sekarang dengan menjalankan tugas sesuai prosedur yang sebenar-benarnya. Try to be better step by step and day by day. Jangan pernah merasa lelah mempelajari management pembelajaran. Memang sungguh beruntung orang yang menemukan keasyikan dalam belajar. (dan ‘rasa’ ini gak bisa dibeli lo, gak kayak rasa strawberry… he he he…)

7. Gunakan Prinsip 3M

Gak perlu pusing harus memulai dari mana. Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal yang terkecil dan mulai sekarang juga. Don’t wait tomorrow….

8. Jangan Lupa Do’a

Ini mungkin yang sering terlupakan. Berdoalah kepada Yang Maha Kuasa supaya kita diberi kemudahan untuk menyelesaikan segala pekerjaan. Ingatlah: Inna ma’al ‘usri yusro. (Q.S. 94;6)

Alhamdulillah…semua tips yang saya sebutkan di atas sudah saya jalani. Seperti kata Rasulullah….. “Ibda’ bi nafsih….” Ya mulailah dari diri sendiri.

Kepada seluruh tenaga pendidik dimanapun anda berada:

Bekerja Keras

Bekerja Tangkas

Bekerja Cerdas…dan…

Bekerja Ikhlas…

(yang terakhir yang rada suse kali ye ? Tapi bukan berarti gak mungkin kan ? He he he…)

Selengkapnya...