MOHON MAAF, PELAWISELATAN DOT BLOG SPOT DOT COM SEDANG DALAM PROSES RENOVASI. HARAP MAKLUM UNTUK KETIDAKNYAMANAN TAMIPLAN. Semoga Content Sharing Is Fun Memberikan Kontribusi Positif Bagi Pengunjungnya. Semua Artikel, Makalah yang Ada Dalam Blog Ini Hanyalah Sebagai Referensi dan Copast tanpa menyebutkan Sumber-nya Adalah Salah Satu Bentuk Pelecehan Intelektual. Terimakasih Untuk Kunjungan Sahabat

21 Februari 2009

Sertifikasi buat Calon Guru

Kawan, sehubungan dengan ada beberapa teman yang mempertanyakan sistim sertifikasi yang akan dijalani oleh para calon guru (aih…acem bahasa pengantar surat dari kelurahan aj yach….), maka kali ini saya posting kutipan PP 74 2008 Bab II Pasal 10.
Pada pasal ini menguraikan ‘aturan main’ sertifikasi bagi para calon guru yang masih dalam masa pendidikan di Perguruan Tinggi (Cuma saya kurang paham juga, apakah hanya di PT Negri saja atau juga Swasta)

BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI

Pasal 10

1. Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
2. Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
3. Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi diperlukan oleh Daerah Khusus yang membutuhkan Guru dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
4. Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat nomor registrasi Guru dari Departemen.
5. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya dengan satu nomor registrasi Guru dari Departemen.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

(Sumber : PP 74 2008 Tentang Guru)

Pada Pengumuman hasil Porto Folio Sertifikasi Guru tahun 2008 lalu, cukup banyak guru di daerah yang kecewa ketika mereka harus menerima kenyataan sebagai peserta yang didiskualifikasi.

Sistim Diskualifikasi ini baru muncul di tahun 2008. Pada umumnya penyebabnya adalah ijazah yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi, masa kerja kurang dari 5 tahun (aneh ya…kok bisa lolos seleksi data untuk dipanggil melengkapi porto folio. He he he…) dan SK tugas yang tidak dikeluarkan oleh Yayasan (Sekolah/Madrasah Swasta).

Oleh karena itu kawan, alangkah bijaksananya untuk mengenal Perguruan Tinggi yang akan kita ikuti sebelum menyesal dikemudian hari. Juga memahami sistim managemen/administrasi sekolah/madrasah tempat kita bertugas. Terutama untuk kita-kita yang bertugas di daerah. Karena menyesal dikemudian hari…hiks…hiks….hiks… Sungguh tidak nyaman…!!

2 komentar:

  1. Wah , akhirnya memang betul ya... banyak jalan menuju marquee dan readmore... tapi masih ada kode html di atas marquee na bu....

    BalasHapus
  2. Ya udah nikmati aj. Puas kan klo diriku penasaran trus gentayangan.. Sebodo klo slh kamar, mana call g' diangkat lg. Lengkaplah nelongso tu

    BalasHapus

Komentar 'Yes' but Spam...oh...'No'...!