MOHON MAAF, PELAWISELATAN DOT BLOG SPOT DOT COM SEDANG DALAM PROSES RENOVASI. HARAP MAKLUM UNTUK KETIDAKNYAMANAN TAMIPLAN. Semoga Content Sharing Is Fun Memberikan Kontribusi Positif Bagi Pengunjungnya. Semua Artikel, Makalah yang Ada Dalam Blog Ini Hanyalah Sebagai Referensi dan Copast tanpa menyebutkan Sumber-nya Adalah Salah Satu Bentuk Pelecehan Intelektual. Terimakasih Untuk Kunjungan Sahabat

25 Februari 2009

Beban Kerja Guru Penerima Tunjangan Profesi


Kawan, sering terjadi polemik dikalangan guru di daerah tentang beban kerja guru penerima tunjangan profesi (lulus sertifikasi). Terkadang perdebatan tanpa bukti otentik hanya mengarah kepada debat kusir ala kedai kopi. Berikut saya lampirkan butir-butir PP 74 2008 yang menjelaskan hal ini.

BAB IV
BEBAN KERJA
Pasal 52
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a) merencanakan pembelajaran;
b) melaksanakan pembelajaran;
c) menilai hasil pembelajaran;
d) membimbing dan melatih peserta didik; dan
e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(2). Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pasal 53
Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus; dan/atau
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 54
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
(2) Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
(3) Beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4) Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7) Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(Sumber : PP 74/2008 Tentang Guru)
Guru yang menerima tunjangan profesi adalah guru yang telah lulus sertifikasi. Sedangkan guru yang disertifikasi adalah guru dalam jabatan. Pengertian guru dalam jabatan telah diuraikan dalam PP 74 2008 Pasal 1 ayat 9, sbb:
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Dengan kata lain ketentuan beban kerja pada Pasal 52 di atas berlaku untuk guru penerima tunjangan profesi (lulus sertifikasi) baik dari kalangan PNS ataupu bukan PNS.
Kepada rekan-rekan (termasuk diri sendiri..he..he..he..) yang telah berhak menerima tunjangan profesi, tetapi sampai saat ini anda belum juga menerimanya…yap…bacalah buku Laskar Pelangi. Semoga anda mendapatkan spirit baru untuk tetap berbakti di dunia pendidikan negri ini. (Alaah…beginilah dampaknya jika mengkhatamkan LP berulang kali…he he he…)

2 komentar:

  1. bu!sekarang dah keluar:
    1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan,
    2. Peraturan Dirjen PMPTK tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas,
    yang mengatur lebih jauh tentang Beban kErja Guru dan Pengawas

    BalasHapus
  2. O,ya. Makasi sharing info na. Makasi jg sdh mampir. Keep intouch!

    BalasHapus

Komentar 'Yes' but Spam...oh...'No'...!