MOHON MAAF, PELAWISELATAN DOT BLOG SPOT DOT COM SEDANG DALAM PROSES RENOVASI. HARAP MAKLUM UNTUK KETIDAKNYAMANAN TAMIPLAN. Semoga Content Sharing Is Fun Memberikan Kontribusi Positif Bagi Pengunjungnya. Semua Artikel, Makalah yang Ada Dalam Blog Ini Hanyalah Sebagai Referensi dan Copast tanpa menyebutkan Sumber-nya Adalah Salah Satu Bentuk Pelecehan Intelektual. Terimakasih Untuk Kunjungan Sahabat

15 Februari 2009

PP 74/2008 Angin Segar Buat Guru Yang Belum S1

Ketika film Laskar Pelangi booming di pelosok negri ini menjelang akhir tahun lalu, begitu banyak segmen acara televisi yang membahas dan mengupas tuntas film ini. Salah satunya adalah Metro TV. Ingat betul saya ketika itu, narasumber adalah Pak Sudibyo, Mendiknas kita. Dengan ringannya beliau berkata yang intinya antara lain: “Tokoh Ibu Muslimah adalah tokoh guru yang professional. Untuk menjadi professional tidak harus selalu Sarjana.” (ketika itu dihati langsung ngomong…. Lo…..kok baru sekarang bilang begini Pak ? He..he..he…)
Bagi saya komentar itu sangat kontradiktif jika dibandingkan dengan tuntutan professional versi sertifikasi guru, yang mengutamakan harus S1. Jika anda belum S1, maka akan kehilangan access untuk disertifikasi. Sehingga jangan heran jika muncul bisnis S1 yang serba instan. Itulah salah satu potret pendidikan kita, yang masih mengedepankan ijazah dan menomor duakan kwalitas, terutama kwalitas kerja di lapangan...


Akan tetapi dengan digulirkannya PP 74 tahun 2008 tentang guru, ada angin segar yang muncul. Guru yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun, sekalipun belum S1, memiliki peluang untuk disertifikasi. Walaupun program ini baru ditujukan untuk guru yang telah berusia mencapai 50 tahun, ya syukurlah….akhirnya kesempatan itu datang juga pada mereka. Saya jadi teringat pada guru-guru saya juga rekan sejawat yang mereka tidak sarjana, tetapi dimata saya ada beberapa diantara mereka yang professional dan lebih loyal dalam menjalankan tugas jika dibandingkan dengan yang sarjana.
Point penting dari PP 74/2008 tentang guru antara lain:
Pasal 66 :
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
( Sumber : PP RI No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru )

PP 74/2008 Tentang Guru ini sudah selayaknya dibaca dan dipelajari bukan hanya oleh guru, tetapi juga Calon Guru. Karena ada beberapa poin tertentu yang berhubungan dengan calon guru. Jangan sampai selesai kuliah anda kecewa dengan status yang tidak jelas, terutama yang kuliah di perguruan tinggi swasta. Untuk selengkapnya PP 74/2008 Tentang Guru dapat anda download di http//www.ditpropen.net/index.php dalam bentuk file Pdf dengan kapasitas 238 KB.

3 komentar:

  1. Calon guru ada batas usianya juga ndak, bu Sri?

    BalasHapus
  2. Mksd na bts usia utk ap ne bu ? Klo utk study no limit la. Tp utk sertfkasi aslkan blm capai usia pensiun hajar aj. He..3x.

    BalasHapus

Komentar 'Yes' but Spam...oh...'No'...!